Terkait dengan hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada tanggal 9 desember, besar harapan rakyat Indonesia menanti penegakan hukum secara konsisten di Indonesia. masalah korupsi di Indonesia bukanlah masalah baru, sejak era orde lama hingga pasca reformasi penegakan hukum di bidang korupsi seakan hanya menjadi lipsing service belaka. Masalah tersebut mengakibatkan terus meningkatnya angka kejahatan korupsi di Indonesia. Menurut hasil survey Political and Economic Risk Consultancy (PERC). Hingga hari ini prestasi Indonesia dalam hal korupsi mendapat skor 8,32 dan menduduki peringkat pertama negara terkorup di Asia. Sungguh angka yang memalukan sekaligus memilukan. Ironis, di tengah kondisi rakyat yang serba kekurangan dan kesusahan, angka korupsi atau perampokan uang rakyat justru makin hari makin meningkat. Mafia peradilan dan mafia kekuasaan semakin memperkeruh dan menodai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kita semua harus menyadari bahwa korupsi adalah kejahatan sistemik yang dilakuakan secara sadar, dalam tindakannya telah berhitung lama dari segi benefit-cost ratio. Mereka mempunyai kemampuan relatif tinggi untuk sekadar mengetahui mana salah mana benar, mana melanggar hukum dan mana tidak. Maka dari itu kejahatan korupsi bisa dikatakan sebagai teror yang berakibat pada pemusnahan bangsa secara sistemik dan terencana.
Praktek korupsi di Indonesia dapat di sebabkan oleh beberapa hal. Pertama, pembentukan mental korupsi oleh karena kesenjangan sosial antara kaya dan miskin yang makin melebar yang menuntut individu untuk menghalalkan segala cara untuk menjadi si kaya. Kedua, korupsi adalah bagian dari kejahatan terstruktur atau dengan kata lain, sistem dalam birokrasi atau pemerintahan menuntut setiap pejabat untuk melakukan korupsi, hal ini di karenakan jaringan korupsi menyerupai aksi kejahatan bersama atau terstruktur untuk melakukan penyimpangan atau penggelapan dana atau anggaran secara bersama-sama sehingga setiap individu dipaksa untuk terlibat dan saling melindungi.
Ketiga, corruption by design capitalism artinya adalah setiap orang tertanam pola pikir konsumerisme atau manusia menciptakan kebutuhan-kebutuhan baru. Hal ini mendorong manusia untuk mencari penghasilan sebanyak-banyak nya dengan menghalalkan segala cara atau dalam hal ini adalah korupsi oleh karena kebutuhan meningkatkan daya beli. Keempat, adalah degradasi rasa nasionalisme. Semangat yang mementingkan kepentingan negara di atas kepentingan individu kian lama kian padam. Perilaku cinta tanah air kian punah karena tindakan korupsi merupakan penodaan terhadap cita-cita nasional yaitu mementingkan kesejahteraan individu di bandingkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Korupsi yang merajalela di Indonesia mengakibatkan berbagai masalah. Laten korupsi mengakibatkan meningkatnya jumlah kemiskinan di Indonesia karena perampokan berbagai anggaran negara. Kemiskinan menimbulkan efek domino berupa meningkatnya jumlah angka kiriminal di masyarakat dan menurunnya kualitas hidup masyarakat di berbagai bidang yaitu penurunan kualitas kesehatan, pendidikan dan meningkatnya angka kebodohan di kalangan masyarakat. Bila Fenomena ini terus dibiarkan tumbuh subur di negara Indonesia maka dapat terjadi pemusnahan bangsa secara sistemik. Rakyat akan mengalami kemunduran peradaban atau terjadi pembodohan karena tingkat kemiskinan semakin tinggi sedangkan angka korupsi semakin meningkat.
Akibat lain yang tak kalah mengerikan adalah terjadinya chaos by nature, kerusuhan masssal akan terjadi karena rakyat tak lagi percaya pada pemerintahan yang memimpin dan menuntut kesejahteraan secara nyata. Gejolak tanpa arah akan di alami masyarakat karena korupsi telah merasuk berbagai sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentu hal seperti ini tak diinginkan setiap elemen bangsa. Maka dari itu diperlukan langkah revolusioner, berani dan konsiten dalam penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi.
Perlunya bengunan nation and caracter building di setiap individu dalam menggelorakan semangat cinta tanah air atau nasionalisme perlu di gelorakan kembali. Wawasan tentang roh nasionalisme dan semangat anti korupsi sangatlah di butuhkan, peran keluarga, masyarakat dan sekolah sangat di butuhkan dalam hal ini. Yang tidak kalah penting adalah penegakan hukum secara konsisten. Sinergi antar lembaga pemberantasan korupsi di mulai dari polisi, kejaksaan agung, komisi pemberantasan korupsi, anggota dewan hingga Presiden adalah fondasi awal dalam pemberantasan korupsi. Hal ini untuk menghindari mallfunction institusi yang dapat menghambat semangat pemberantasan korupsi. Yang terakhir adalah di perlukannya hukuman mati bagi setiap koruptor sebagai bukti penegakan hukum secara konsisten dan konsekuen. Bila hukuman mati sebagai shock theraphy tidak di berlakukan dengan segera maka agenda pemberantasan korupsi hanya menjadi omomg kosong tanpa aksi yang konkret.
Roh semangat perjuangan pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya harus di tekadkan di setiap individu bangsa. rakyat selalu mengharapkan pemerintahan yang bersih yang berfondasi pada kepentingan bangsa dan negara bukan kepentingan pribadi semata. Mari satukan kata, satukan tekad dan langkah berantas korupsi dan dukung hukuman mati bagi koruptor.
Galih Andreanto
Aktivis GMNI kab. Sumedang


